Abstrak RSS

Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana

Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana
Somawijaya,SH.MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009

Realitas kehidupan sosial masyarakat yang semakin modem menjadikan adanya kompleksitas sistem ekonomi, sosial dan politik sehingga kebutuhan akan sistem pengendalian kehidupan yang formal akan menjadi semakin besar. Kehidupan sosial ini tidak dapat lagi diserahkan kepada pola aturan yang santai, melainkan diperlukan pengaturan yang semakin rapi, terorganisasi, jelas dan terperinci. Kondisi seperti inilah yang dinamakan oleh Satjipto Rakarjo sebagai modemisasi sosial. Tanda-tanda adanya modemisasi sosial tersebut antara lain perlunya terutama yang menyangkut kehidupan ekonomi menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hal ini diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh adanya korporasi. Apalagi sekarang ini mulai tumbuh dan berkeinbang bentuk usaha yang dinamakan dengan “konglomerasi”.’ Kehadiran konglomerasi ini begitu kompleks karena merupakan gabungan dari berbagai bidang usaha sehingga benar-benar menakutkan.

Download: .Full Papers