Abstrak RSS

Meningkatkan Nilai Perusahaan Dalam Pengaturan Hukum Perseroan

Meningkatkan Nilai Perusahaan Dalam Pengaturan Hukum Perseroan
Nyulistiowati Suryanti
Universitas Padjadjaran, CV Keni Media, Buku Kompilasi Hukum Bisnis Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaya, S.H.,S.U, Cetakan pertama 2012, ISBN: 978 602 98478 88,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, CV Keni Media, Buku Kompilasi Hukum Bisnis Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaya, S.H.,S.U, Cetakan pertama 2012, ISBN: 978 602 98478 88,

Sebagai dasar hukum perekonomian Indonesia, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menetapkan hahwa pelaku ekonomi yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia adalah Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Swasta. Ketiga badan usaha tersebut diharapkan berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dalam kapasitasnya masing-masing. Dari ketiga pelaku usaha tersebut, maka badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang paling banyak dipilih oleh para pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini erat kaitannnya dengan ciri dari perseroan itu sendiri. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tabun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan pengertian perseroan terbatas sebagai berikut : “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Download: .Full Papers