Abstrak RSS

Buku Ajar Hukum Perusahaan

Buku Ajar Hukum Perusahaan
DR. Nyulistiowati Suryanti,SH.,MH, CN, Anita Afriana,SH.,MH., Rai Mantili,SH.,MH
Universitas Padjadjaran, Penerbit Universitas Terbuka, Penerbit CV Kalam Media ISBN: 978-602-74133-4-4, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Penerbit Universitas Terbuka, Penerbit CV Kalam Media ISBN: 978-602-74133-4-4, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2015

Sebelum mengenal istilah perusahaan, maka istilah dagang sudah terlebih dahulu dikenal. Istilah perusahaan muncul menggantikan istilah dagang ketika dihapuskannya Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHDagang) yang memberikan pengertian dan contoh-contoh perbuatan dagang. Pengertian dan perbuatan dagang sebagaimana diatur dalam kitab tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam dunia perdagangan, sehingga digantikan dengan istilah perusahaan. Istilah atau kata perusahaan muncul dalam Pasal 6 KUHDagang, walaupun demikian, tidak ada satu pasalpun dalam KUHDagang yang memberikan pengertian tentang perusahaan. Alasan dari para pembuat undang-undang yang tidak memberikan penafsiran secara resmi mengenai pengertian perusahaan dalam KUHDagang ini disebabkan para pembuat unciang-undang tersebut takut apabila pengertian perusahaan mengatami nasib sama seperti pengertian dagang yaitu akan tidak dapat lagi mengikuti perkembangan jaman khususnya dalam dunia usaha, oleh karena itu pengertian perusahaan dibiarkan berkembang secara alamiah sesuai dengan perkembangan kegiatan perusahaan.

Download: .Full Papers