Abstrak 
Penyuluhan Hukum Mengenai Hukum Perkawinan Di Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Nyulistiowati Suryanti, S.H.,M.H. (Anggota)
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2009
hukum perkawinan
Perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Untuk meciptakan kepastian hukum, perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang, namun dalam praktik masih sering terjadi perkawinan tidak dicatat dan perkawinan yang berakhir karena perceraian, hal ini akan berpengaruh pada kedudukan anak. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah dengan mengadakan ceramah dan diskusi terarah dengan tokoh/ masyarakat terpilih, ceramah dan diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dalam permasalahan perkawinan dan perlindungan anak di Desa Cibiru Hilir. Pemberlakuan Peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan dan dampaknya terhadap perlindungan anak dirasakan masyarakat kurang sosialisasi yang memadai, mengakibatkan umumnya masyarakat tidak mengetahui mengenai pengaturan tersebut, sehingga masih terdapat perkawinan yang tidak dicatat.