Abstrak
Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia
Lastuti Abubakar
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013
adat law, hukum adat, revitalisasi, revitalization, source of law, sumber hukum
Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Penelitian ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang masih relevan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era globalisasi, dan bagaimanakah urgensi hukum adat sebagai landasan kebijakan pembangunan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana data dan informasi yang akan dikumpulkan baik dari segi pengkajiannya maupun dari segi pengelolaannya dilakukan secara interdisipliner dan multidisipliner serta lintas sektoral. Data dan informasi tersebut kemudian dianalisis secara yuridis normatif dengan mendalam sehingga diperoleh gambaran mengenai hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pranata hukum adat antara lain hukum waris, hak ulayat, gadai,sewa, bagi hasil masih relevan dan dapat menjadi sumber inspirasi pembentukan hukum nasional dan menjadi sumber hukum dalam proses penemuan hukum.
The existence of adat law as a legal source has been neglected. Due to the thinking that Adat Law has traditional nature and has no ability adapt with modern life. Hence it necessary to fnd relevant Adat law to cope problems of Indonesia within globalization era. It is important to know the urgency of adat law as foundation of national legal development policy. This research was conducted through analitycal descriptive methods with normative juridical approach.data were collected through literature research that were analyzed qualitatively through juridical interpretation based on relations between legal principles, norms as well theories within phenomenon in the society. Research shows that adat law as institution (heritage, indigenous rights, pawn, rent, production sharing.etc) still relevant with national legal development. Partially, those institutions had been codified within national legislations. In addition, it may also become such inspiration the national legal development in regards to finding of law.