Abstrak
Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat
Dr. Bambang Daru Nugroho, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Refika Aditama Cetakan Kesatu, September 2015 ISBN 978-602-7948-73-0
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Refika Aditama Cetakan Kesatu, September 2015 ISBN 978-602-7948-73-0
hak menguasai negara, hukum adat
Pengaturan mengenai hak menguasai negara diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara yang penggunaannya untuk kemakmuranikesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pentingnya kesejahteraan umat manusia dibahas dalam teori negara kesejahteraan/welfare state, karena negara kesejahteraan dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lahir dan batin. Menurut F. Isiwara semua negara pada pokoknya mernpunyai tujuan yang sarna, balk dulu, kini, dan pada masa &pan, tujuan yang baik itu semuanya dipusatkan pada penciptaan kesejahteraan bagi warga ncgaranya. Tujuan yang kian hart kian penting pada tiap negara ialah pcnyelenggaraan kepentingan umurn dalam anti luas atau juga lazim disebut sehagai fungsi kesejahteraan umum. Sebenarnya fungsi ini merupakan perluasan fungsi keamanan dan ketertiban, akan tetapi dengan perbedaan bahwa negara kesejahteraan adalah negara yang positif, yang secara aktif menjannin kepentingan umum, sedangkan negara yang hanya menyelenggarakan fungsi keamanan clan ketertiban saja merupakan negara polisi yang bersifat negatif.