Abstrak 
Hukum Kepailitan (Analisis Hukum Perselisihan Dan Hukum Keluarga Serta Harta Benda Perkawinan)
Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN., Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN., Rani Suryani Pustikasari,S.H.
Universitas Padjadjaran, CV Keni Media Cetakan pertama 2012 ISBN: 978-602-98456-3 -1
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, CV Keni Media Cetakan pertama 2012 ISBN: 978-602-98456-3 -1
hukum kepailitan
Unifikasi hukum perkawinan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) telah menorehkan sejarah, karena telah mengakui kedudukan yang sederajat antara pria sebagai suami dan wanita sebagai isteri dalam perkawinan. Namun demikian unifikasi hukum ini tidak mengakhiri masalah adanya perselisihan dalam hukum perkawinan. Hal ini sebagai akibat adanya sistem kekeluargaan yang majemuk yang ada di Indonesia ini. Perkawinan itu sendiri merupakan cara bagi manusia untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi ini dengan cara melanjutkan keturunan. Sejak diberlakukan UUP Tanggal 1 Oktober 1975, maka pada saat ini peristiwa perkawinan yang dilakukan sebelum 1 Oktober 1975 keberadaannya tetap diakui. Menurut Pasal 66 UUP dinyatakan segala hal yang berkaitan dengan perkawinan sepanjang diatur oleh UUP maka akan berlaku aturan yang ada di dalam UUP. Sebagai contoh, KUH Perdata (BW) mengatur masalah perjanjian kawin dimana masalah perjanjian perkawinan inipun diatur dalam UUP. Terhadap masalah tersebut, maka menurut Pasal 66 Untuk masalah perjanjian perkawinan harus menggunakan perjanjian perkawinan menurut UUP. Dengan demikian, saat ini tidak dapat lagi digunakan perjanjian perkawinan berdasarkan KUH Perdata (BW). Manusia sebagai makhluk yang berbudaya oleh Tuhan Yang maha Esa telah diberikan cipta, rasa, dan karsa. Oleh karenanya untuk dapat melanjutkan keturunan, manusia mewujudkan hal tersebut melalui cara yang berbudaya pula, yaitu melalui perkawinan yang sah sesuai peraturan yang berlaku, sehingga perkawinan ditempatkan dalam posisi yang penting dan sakral.