Abstrak RSS

Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia Di Era Perdagangan Bebas

Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia Di Era Perdagangan Bebas
Dr.Susilowati Suparto, S,H., M.H., Dr. Sonny Dwi Judiasih, S.H., M.H., C.N., Deviana Yuanitasari, S.H., M.H., Agus Suwandono, S.H., LL.M.
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Oktober, 2016 Laporan Penelitian Tahun Ke 2 Dari Rencana 3 Tahun
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Oktober, 2016 Laporan Penelitian Tahun Ke 2 Dari Rencana 3 Tahun
, , ,

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentunya memiliki tanggung jawab terhadap kenyamanan dan kepastian bagi warga negara untuk mengkonsumsi produk yang halal. Jaminan atas kehalalan setiap produk yang ada di Indonesia selama ini di delegasikan oleh Negara kepada Lembaga Pengkajian Obat dan Makananan Majelis Ulama Indonesia (LPOM MUI). Selanjutnya dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan BPJPH perlu memperhatikan Fungsi, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga terkait. Sertifikasi halal yang akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dikoordinasikan, diintegrasikan dalam BPJPH. Hal ini diperlukan agar terjadinya sinergisitas dan menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan/atau lembaga terkait dengan BPJPH. Pengaturan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terkait penyelenggaraan sertifikasi halal oleh BPJPH adalah LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat yang memenuuhi syarat yang akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan akreditasi LPH yang dilaksanakan oleh BPJPH dapat diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH dapat diatur dalam Peraturan Menteri. Perlu adanya pengkajian tambahan terkait dengan berkembangnya sertifikasi halal kepada produk jasa dan bukan hanya produk barang. Perlunya adanya aturan pelakanan yang mengatur lebih komprehensif mengenai prosedur BPJPH, LPH.

Download: .Full Papers