Abstrak RSS

Debirokratisasi Dan Deregulasi Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia

Debirokratisasi Dan Deregulasi Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional "Debirokratisasi Sistem Perizinan Sebagai Upaya Mewujudkan lklim Usaha dan Investasi yang kondusil, diselenggarakan oleh Laboratorium Flukuni Administrasi Fakultas Hukum Universitas Surabaya, di lintel Shangrila Surabaya, pada tanggal 25 Mei 2005.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional "Debirokratisasi Sistem Perizinan Sebagai Upaya Mewujudkan lklim Usaha dan Investasi yang kondusil, diselenggarakan oleh Laboratorium Flukuni Administrasi Fakultas Hukum Universitas Surabaya, di lintel Shangrila Surabaya, pada tanggal 25 Mei 2005.
, ,

Izin merupakan wewenang pemerintahan yang dimiliki oleh administrasi negara. Izin sebagai instrumen pemerintahan yang bersifat yuridis mempunyai berbagai tujuan antara lain, yaitu mengarahkan/ mengendalikan aktivitas tertentu, mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tertentu, melindungi obyek tertentu, mengatur distribusi benda langka, seleksi orang dan/atau aktivitas tertentu. Dari berbagai tujuan inilah, muncul berbagai izin di berbagai sektor seperti lingkungan hidup kepariwisataan, industri, perdagangan, kesehatan, perbankan dan sebagainya.

Download: .Full Papers