Abstrak
Kebenaran (Ilmiah) Ilmu Hukum Dalam Perpektif Filsafat Ilmu
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2006
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2006
Ilmu Hukum
Pengakuan pakar di bidang ilmu pengetahuan terhadap ilmu sebagai ilmu mempunvai perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari tidak diakuinva hukum sebagai ilmu, tetapi hanya sebagai art sampai kepada pengelompokan pakar di dalam penggolongan sistem ilmu pengetahuan. Sekelompok pakar memasukkan hukum ke dalam disiplin Humaniora. Sekelompok pakar yang lain menganggap hukum merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Pandangan kelompok pertama cukup kuat berpengaruh sampai kepada institusi pernerintah yang berwenang di bidang pendidikan. yang dibuktikan adanya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Gelar Lulusan Program Pascasarjana S2 Bidang Hukum diberi gelar Magister Humaniora (M. Hum) bukan Magister Ilmu hukum. Persoalan mengenai apakah hukum termasuk disiplin ilmu pengetahuan atau bukan akan membawa konsekuensi antara lain kepada metode penelitian ( sebagai sarana pengembangan ilmu), kebenaran yang diperolennya, obyek kajiannya serta manfaat yang dibawa oleh disiplin ilmu yang bersangkutan. Dalam istilah Filsafat ilmu hal tersebut berkenaan dengan aspek ilmu pengetahuan yaitu aspek ONTOLOGIS, EPISTEMOLOGI dan AKSIOLOGIS.