Abstrak RSS

Aspek Hukum Pemberian Tax Amnesty Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak

Aspek Hukum Pemberian Tax Amnesty Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak
Zainal Muttaqin, S.H.,MH., Agus Mulya Karsona, S.H.,MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2009

Tax amnesty (pengampunan pajak) sebagai instrumen dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak masih menimbulkan pro dan kontra terutama dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yang jelas-jelas menolak karena akan menimbulkan kerugian pada negara dan dikhawatirkan menimbulkan moral hazard bagi masyarakat. Oleh karena itu sampai sekarang pemerintah belum mau mengajukan Undang-Undang tentang pengampunan pajak. Dalam sejarah perpajakan di Indonesia pemerintah pernah membuat kebijakan pengampunan pajak yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984, yang berisi penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan hutang pajak yang tidak/kurang di bayar pada tahun-tahun sebelumnya yang diganti dengan uang tebusan sebesar 1 % dan 10 % dari kekayaan yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Penghapusan sanksi dan hutang pajak akan berarti membekukan atau tidak memberlakukan norma atau kaidah hukum, sementara hal tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Penelitian terhadap masalah di atas dilakukan dengan pendekatan yiridis normatif mengingat persoalan di atas ada dalam lingkup pemberlakuan kaidah. Analisa dilakukan seora kualitatif dengan menggunakan asas-asas hukum dan asas-asas peraturan perundang-undangan maupun teori-teori sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada asas legalitas, pengampunan pajak harus diberi wadah dalam bentuk undang-undang. Dalam perspektif asas keadilan, pengampunan pajak tidak cukup berpijak pada keadilan horizontal dan vertikal yang dikenal dalam pajak, tetapi pada keadilan transisional yang lebih pada kemanfaatan yang dicapai. Manfaat dimaksud aclalah meningkatnya penerimaan negara dengan diikuti pengawasan dan law enforcement secara konsisten .

Download: .Full Papers