Abstrak RSS

Konsep Pemangku Kepemilikan & Pemangku Kepentingan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional & Ekspresi Budaya Tradisional (Genetic Resources, Traditional Knowledge & Folklore) Indonesia

Konsep Pemangku Kepemilikan & Pemangku Kepentingan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional & Ekspresi Budaya Tradisional (Genetic Resources, Traditional Knowledge & Folklore) Indonesia
Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D.
Universitas Padjadjaran, dibawakan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional, Universitas Diponegoro, Semarang, 12-13 Oktober 2010.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, dibawakan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional, Universitas Diponegoro, Semarang, 12-13 Oktober 2010.
,

Konsep pemangku kepentingan dan pemangku kepemilikan secara dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual semakin mengemuka dalam berbagai negosiasi internasionaI maupun perancangan peraturan perundang-undangan nasional. Konsep ini sendiri hanya mungkin dimengerti, diterima dan diupayakan jika sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi dipandang sebagai serangkaian sistem perlindungan dalam Hak Kekayaan Intelektual konvensional yang sekarang positif berlaku, yang kepemilikannya cenderung bersifat individual. Dalam konteks ini, sistem Hak Kekayaan Intelektual konvensional harus diperluas sehingga mencakup kemungkinan-kemungkinan perlindungan berbagai obyek yang semula belum dapat dilindungi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual Tradisional dan obyek-obyek Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia sibernetika.

Download: .Full Papers