Abstrak
Konsep Pemangku Kepemilikan dan Pemangku Kepentingan Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore) Indonesia
Miranda Risang Ayu
Universitas Padjadjaran, PT. Remaja Rosdakarya, PSKN-HTN FH Unpad, Buku Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M. CL.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PT. Remaja Rosdakarya, PSKN-HTN FH Unpad, Buku Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M. CL.
folklore, Genetic Resources, Konsep Pemangku Kepemilikan dan Pemangku Kepentingan, Traditional Knowledge
Konsep pemangku kepentingan dan pemangku kepemilikan secara komunal dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual semakin mengemuka dalam, berbagai negosiasi internasional maupun perancangan peraturan perundang-undangan nasional. Konsep ini sendiri hanya mungkin dimengerti, diterima dan diupayakan jika sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi dipandang sebagai serangkaian sistem perlindungan dalam Hak Kekayaan Intelektual konvensional yang sekarang positif berlaku, yang kepemilikannya cenderung bersifat Dalam konteks ini, sistem Hak Kekayaan Intelektual konvensional harus diperluas sehingga mencakup kemungkinan-kemungkinan perlindungan berbagai obyek yang semula belum dapat dilindungi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan Nekayaan Intelektual Tradisional dan obyek-obyek Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia sibernetika, yang kepemilikan dan pemangkuannya bersifat non individual. Secara konseptual, reposisi Hak Kekayaan Intelektual telah dimulai dan kini tengah terus dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk membangun sistem perlindungan hukum yang maksimal, terutama bagi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.