Abstrak
Kebijakan Perlindungan Sosial Dan Pencegahan Retrafficking Bagi Anak Di Provinsi Jawa Barat
Binahayati Rusyidi, Eva Nuriyah, Lenny Meilani
Universitas Padjadjaran, Prosiding KS: Riset & PKM Volume: 4 Nomor: 1 Hal: 1 - 140 ISSN: 2442-4480
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Prosiding KS: Riset & PKM Volume: 4 Nomor: 1 Hal: 1 - 140 ISSN: 2442-4480
kebijakan sosial., perdagangan anak, perlindungan sosial
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi asal terbesar dari mana anak menjadi korban perdagangan orang. Kebijakan perlindungan anak yang bertujuan mencegah, menangani korban serta mencegah terjadinya pengulangan (retrafficking) menjadi suatu keniscayaan. Penelitian kualitatif ini menganalisa kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam perlindungan sosial trafficking anak. Informan adalah perwakilan dari kelembagaan pemerintah yang memiliki tugas untuk merancang dan melaksanakan program perlindungan anak yaitu Dinas Sosial, BPPAKB, UPPA Polda Jabar, dan Dinas Pendidikan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Data analisis dilakukan secra kualitatif berdasarkan kerangka analisa kebijakan sosial dari Gilbert & Terrel yang memfokuskan pada: basis of allocation, nature of provision, delivery system, and finance methods. Penelitian menemukan bahwa Jawa Barat telah memiliki peraturan daerah yang memayungi perlindungan sosial anak. Program-program pencegahan bersifat universal sedangkan program bersifat selektif ditemukan mendominasi arah perlindungan sosial berupa penanganan, rehabilitasi korban anak, serta pemberdayaan keluarga umumnya yang didistribusikan meliputi protective regulations, layanan profesional dan in-kind. Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara mandiri maupun koordinatif lintas lembaga namun belum memberikan perhatian memadai pada aspek monitoring dan evaluasi. Sumber pendanaan umumnya berasal dari APBN dan APBD masih dianggap kurang memadai. Sementara itu pendanaan yang melibatkan keikutsertaan lembaga nonpemerintah, khususnya duania usaha masih terbatas. Pengembangan kebijakan yang berorientasi pencegahan, penguatan kapasitas dan ketahanan keluarga, diversifikasi pendanaan serta penerapan monitoring dan evaluasi yang optimal agar dapat dilaksanakan untuk efektivitas perlindungan sosial terkait perdagangan anak.