Abstrak
Penerapan Acara Singkat Dan Acara Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan: Suatu Tinjauan Politik Hukum Acara Perdata
Anita Afriana
Universitas Padjadjaran, ADHAPER Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, ADHAPER Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015
acara cepat, acara singkat, Hukum Acara Perdata, politik hukum.
Hukum acara perdata yang saat ini berlaku di Indonesia masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa Hindia Belanda yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg). Dengan pemberlakuan yang sudah sangat lama ini pada beberapa hal tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan mengenai hukum acara perdata yang baru, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan terhadap rancangan hukum acara perdata tersebut. Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam rancangan hukum acara perdata dan tidak diatur sebelumnya dalam HIR dan RBg, antara lain adalah pemeriksaan dengan Acara Singkat dan Acara Cepat. Kedua ketentuan baru ini diharapkan sebagai langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mempercepat cara penyelesaian (efisiensi waktu) sengketa. Dengan adanya ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat dan Acara Cepat tersebut di atas, maka diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat agar mendapatkan sarana penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif, sehingga tercipta peradilan dengan biaya ringan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selaras dengan tujuan di atas, maka dari sisi politik hukum, pengaturan Hukum Acara Perdata sangat urgent dengan melakukan pembaharuan materi hukum agar sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan, maka salah satu tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk terwujudnya kepastian hukum (tertulis) dalam masyarakat. Undang-undang tentang Hukum Acara perdata diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum acara perdata guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.