Abstrak
Questioning The Small-claims Court In Indonesia In The Framework Of National Civil Procedural Law Reform)
Anita Afriana, Isis Ikhwansyah
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 16 No. 3, September 2016
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 16 No. 3, September 2016
Civil Law, efektivitas, effectiveness, gugatan sederhana, Pembaharuan Hukum, renewal of law, Small claims court
Pembangunan hukum dilakukan antara lain melalui reaktualisasi hukum (undang-undang) dan reformasi peradilan sebagai bagian dari kelembagaan hukum. Salah satu wujud pembangunan hukum acara perdata adalah berlakunya PerMA No. 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana dikenal sebagai Small Claims Court (SCC), yang mana mekanisme ini telah diterapkan baik pada negara dengan sistem civil law maupun common law. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini membahas SCC di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam PerMa No 2 Tahun 2015 dan konsep pengaturan SCC dalam rangka pembaharuan hukum acara perdata nasional. Dewasa ini sistem hukum tidak diterapkan secara murni, begitu pula di Indonesia dengan sistem civil law mengadopsi SCC yang berasal dari sistem common law, selanjutnya diterapkan dalam PerMA No. 2 Tahun 2015. Pengaturan saat ini dalam PerMA dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, namun dimasa akan datang diharapkan SCC terintegrasi dalam undang-undang hukum acara perdata agar tercapainya unifikasi hukum acara perdata di Indonesia.
One of the alternatives to renew the law is by forming regulations and the litigation institutions that can accommodate the society. In private litigation proceeding, manifestation of ideas in litigation reform can be seen through by the Supreme Court Regulation (PerMA) No. 2 Year 2015. This fast procedural mechanism is called small claims court (SCC). This article discusses the effectiveness of SCC implementation in Indonesia as one of the states that enacts civil law system, and its regulation in order to renew civil law procedures. Research methodology used juridical-normative while the re-sults show that SCC is effectively enacted in Indonesia. The prevailing regulation currently in PerMA is to fill the gap of law, considering that the legislation process takes time to establish an act. Thus, it is best for Indonesia to establish SCC within a certain act in the future, to pursue the unification of law within the regime of private law procedures.