Abstrak RSS

Tax Amnesty sebagai Insentif dalam Meningkatkan Penerimaan Negara

Tax Amnesty sebagai Insentif dalam Meningkatkan Penerimaan Negara
Zaenal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Dalam Rangka 70 Tahun PROF. DR. MIEKE KOMAR, S.H., MCL, ISBN : 978-979-692-110-2, Cetakan Pertama April 2012
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Dalam Rangka 70 Tahun PROF. DR. MIEKE KOMAR, S.H., MCL, ISBN : 978-979-692-110-2, Cetakan Pertama April 2012

Tax amnesty, merupakan suatu konsep yang telah diterapkan di beberapa seperti Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Swedia, Belanda, Norwegia, Belgia, Perancis, Swiss, Finlandia, Portugal, Rusia, Irkandia, Italia, Malaysia, Pakistan, Srilanka, India, Filipina, Selandia Baru, Australia, Chili, Kolombia, Costa Rica, Ekuador, Indonesia, Bolivia, Venezuela, Puerto Rico, Honduras, Meksiko, Panama, Brasil, Argentina. Secara etimologis, kata amnesty (amnesti) berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang dapat diartikan, melupakan atau suatu tindakan melupakan. Para ahli mengartikan amnesti kedalam pengertian yang berbeda-beda, sesuai dengan bidang penerapan hukumnya, diantaranya sebagai konsep pada peniadaan atau penghapusan tanggung jawab pidana, misalnya “.. a general overlooking or pardon of past offenses by the ruling authorithy” atau sebuah tindakan dimana “which crimes against the government up to a certain date are so obliterated that they can never be brought into charge”.

Download: .Full Papers