Abstrak
Dampak Kebijakan Pemerintah Terhadap Harga Daging Sapi
Rochadi Tawaf
Universitas Padjadjaran, Prosiding Seminar Nasional PERSEPSI II, diselenggarakan di Denpasar, 28 – 29 April 2017, ISBN : 978-602-294-218-4
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia
Universitas Padjadjaran, Prosiding Seminar Nasional PERSEPSI II, diselenggarakan di Denpasar, 28 – 29 April 2017, ISBN : 978-602-294-218-4
Beef, daging sapi, government policy and price segmentation, harga, kebijakan pemerintah dan segmentasi harga, prices
Kebijakan Penetapan harga daging sapi dilaksanakan pemerintah sejak dikeluarkannya Permendag No. 669/2013. Hal ini dilakukan, karena lemahnya akurasi data mengenai penawaran dan permintaan yang ada selama ini. Sementara itu, indikator harga datanya tidak terbantahkan. Sehingga melalui indikator harga, dapat diketahui keadaan penawaran dan permintaan yang sesungguhnya. Pada tahun 2013 pemerintah menetapkan harga patokan daging sapi sebesar Rp. 75.000,00/kg. Faktanya, kondisi tersebut tidak pernah tercapai. Bahkan harga daging sapi pernah mencapai hingga Rp. 140.000,00/kg. Di tahun 2016 Presiden menghimbau bahwa harga daging menjelang lebaran harus bisa mencapai Rp. 80.000,00/kg. Himbauan ini pun tidak pernah terwujud. Walaupun sejak tahun 2013 banyak kebijakan pemerintah yang dilahirkan, namun hingga kini harga daging tetap tinggi, yaitu berkisar di harga Rp. 115.000,00/kg. Tujuan kajian ini, untuk mengetahui kebijakan yang harus dilakukan pemerintah guna dapat menetapkan harga daging sapi. Metoda kajian yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan harga daging sapi. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa: penetapan harga daging sapi harus dengan prinsip perlindungan terhadap produsen dan konsumen serta transparansi. Pendekatan segmentasi harga daging sapi dapat dilakukan melalui kebijakan pengaturan pengadaan dan permintaannya. Penentuan harga daging domestik dilakukan melalui analisis biaya produksi, sementara daging impor dilakukan dengan penetapan maksimal keuntungannya.
Beef pricing policy implemented by the government since the inception of the Trade Ministerial Regulation No. 669/2013. This is done, because of the lack of accurate data on supply and demand of the beef. Meanwhile, the beef price indicator data is irrefutable. So through price indicator, it can be seen the state of the real supply and demand.In 2013, the government set a reference price of beef is IDR 75,000.00 / kg. In fact, the condition is never reached. Even the price of beef ever reach up to IDR 140,000.00 / kg. In 2016, the President urged that the price of beef before Eid should be able to reach Rp. 80.000,00 / kg. This appeal was never implemented. Although since 2013 many government policies are made, but until now the meat prices remain high, about IDR 115,000.00 / kg. The objectives of this study, to determine the policies should the government do to be able setup the price of beef. This study method used was a literature study on government policies relating to the price of beef. Based on the analysis concluded that: pricing of beef should be with the principle of the protection of producers and consumers as well as transparency. Beef prices segmentation approach can be made through procurement and request policy settings. Determining the price of domestic beef is done through the analysis of production costs, while imported beef is done by setting the maximum profits.