Abstrak
Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Nasabah Bank
Etty Mulyati
Universitas Padjadjaran, Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER) Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016 ISSN 2442-9090
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER) Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016 ISSN 2442-9090
Banking, Dispute, LAPS, perbankan, sengketa
Belum terdapat kesetaraan kedudukan antara bank dan nasabah, dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank, menempatkan nasabah pada posisi yang lemah dibandingkan dengan bank sebagai penyedia jasa. Hal tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan timbulnya pengaduan nasabah. Namun penyelesaian tersebut tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Ketidakpuasan yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sebelumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perbankan difasilitasi oleh BI dan OJK. Kemudian dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai upaya penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan relatif murah. LAPS dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasi oleh enam asosiasi perbankan, yang berwenang untuk memeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi, ajudikasi atau arbitrase.Bank wajib menjadi anggota dan melaksanakan putusan LAPS bila tidak OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada bank.
There is no equal position between the bank and the customer, in a legal relationship arising from financial transactions offered by banks, put the customer in a weak position compared with the bank as a provider. This may lead friction between the customer and the bank indicated by the emergence of customer complaints. However, the settlement is not always able to satisfy customers, with potential disputes between customers and banks. Dissatisfaction is not immediately resolved can lead to disputes between customers and banks. Customers can apply for dispute settlement through the courts or out of court mechanism. Previously, the customers maight settle the dispute through banking mediation facilitated by the BI and the OJK. Then OJK established Alternative Dispute Resolution Institute (LAPS) as efforts to resolve the dispute in a simple, fast and relatively affordable. LAPS is formed by banks coordinated by six banking association, which is authorized to examine and resolve disputes through mediation, adjudication or arbitration. Bank is obliged to become members and carry out the LAPS’s verdict, otherwise OJK may impose administrative sanctions to the bank.