Abstrak
Relasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Dan Urgensi Pembentukan Konvensi Asean Bagi Perkembangan Hukum Ekonomi Di Indonesia
Eman Suparman
Universitas Padjadjaran, Buku perkembangan hukum bisnis dalam era globalisasi (dalam rangka 80 tahun Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H), Penerbit CorBooks
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku perkembangan hukum bisnis dalam era globalisasi (dalam rangka 80 tahun Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H), Penerbit CorBooks
MEA, norma hukum baru, Perjanjian Internasional
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 (ASEAN Economic Community/ AEC) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati perjanjian ini. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020. Pada kondisi masyarakat yang digambarkan semakin ketat kompetisinya dalam berbagai bidang kehidupan, maka instrumen hukum yang berbentuk “perjanjian internasional,” kian menjadi penting. Melalui perjanjian internasional itulah negara-negara, menyepakati sejumlah norma hukum baru yang dirasakan semakin penting untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.