Abstrak
Sistem Perlindungan Sumber Daya Budaya Tak Benda Di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Miranda Risang Ayu, Rika Ratna Permata, Laina Rafianti
Universitas Padjadjaran, Mimbar Hukum Volume 29 Nomor 2 Juni 2017, Halaman 205-220
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Mimbar Hukum Volume 29 Nomor 2 Juni 2017, Halaman 205-220
Budaya, Culture, intellectual property, kekayaan intelektual, perlindungan, protection
Artikel ini membahas berbagai potensi Sumber Daya Budaya di Palembang serta sistem perlindungan hukum untuk memaksimalisasi perlindungan bagi potensi-potensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris khususnya yuridis antropologis. Data berasal dari data sekunder berwujud hukum tertulis maupun data primer hasil dari observasi lapangan dan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Palembang terdapat 6 kategori potensi Sumber Daya Budaya Tak Benda yang dapat dilindungi oleh sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Sistem perlindungan yang integratif dan inklusif bagi potensi Sumber Daya Budaya di Palembang juga perlu dikembangkan untuk memaksimalisasi perlindungan.
This article analyses various potential Intangible Cultural Resources in Palembang and the possible legal protection system for them. Method used by this research was normative and legal-anthropological approach. Data were consisted of secondary data derived from written laws and primary data derived from the results of observation and semi-structutrd interviews. The results of the research showed that in Palembang there were 6 categories of Intangible Cultural Resources which could be protected by Intellectual Property legal regimes. It was also important to enhance an “integrative and inclusive” protection system in order to maximize the protection.