Abstrak
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Jalan Pada Kawasan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia Di Kalimantan ( Land Acquisition For The Road Infrastructure Along Indonesia-malaysia Border In Kalimantan )
Nia Kurniati, Maret Priyanta
Universitas Padjadjaran, Bina Hukum Lingkungan Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017, P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X, DOI: 10.24970/jbhl.v2n1.2
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Bina Hukum Lingkungan Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017, P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X, DOI: 10.24970/jbhl.v2n1.2
Border District, kalimantan, Kawasan Perbatasan, land acquisition, pengadaan tanah, Prasarana Jalan, road infrastructure
Pengadaan tanah untuk menyelenggarakan pembangunan prasarana jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan memberi kontribusi dukungan pertahanan dan keamanan negara, membuka keterisolasian wilayah, dan memberi aksesibilitas serta mobilitas bagi barang/jasa, dan orang. Pengadaan tanah menghadapi kendala akibat konflik norma diantara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil Penelitian: Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan meliputi sebagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penerapan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum terhadap ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melahirkan konsep perjanjian pinjam pakai sebagai dasar pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara tersebut. Kesimpulan: Penerapan metode penemuan hukum menjadi “benang merah” atas penyelesaian konflik norma antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 melalui penegakkan hukum Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang meliputi penggunaan bagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional bukan suatu keniscayaan.
The acquisition of land to put in motion the construction of road infrastructure in the land border district of the state of Indonesia-Malaysia in Kalimantan provides a contribution of national defense and security support, the opening of territorial isolation, and provision of accessibility and mobility for commodity/service, and people. Land acquisition is faced with obstacles due to a conflict of norms between the applicable legislations. The method used in this research is judicial normative research based on secondary data in the form of primary legal material, secondary legal material, related to the acquisition of land for constructions of public interest. Result of research: Land acquisition for the construction of road in the border district of the state of Indonesia-Malaysia in Kalimantan covers a part of the territory of the Reserved Forest and National Park District. The implementation of legal interpretation and legal construction methods towards the stipulations of Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, gives birth to the concept of lease-use agreement as the basis of land acquisition for the construction of road network in the border district of the previously mentioned state. Conclusion: Land acquisition for the construction of road network in the border district of the state of Indonesia-Malaysia in Kalimantan that covers the usage of a part of the territory of the Reserved Forest and National Park District is not something that cannot be done. Implementation of the method of legal discovery becomes the “common thread” for the settlement of the conflict of norms between Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 and Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 through the legal enforcement of Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015.