Abstrak
Perlindungan Merek Terkenal Dari Tindakan Dilusi Merek Yang Mengakibatkan Terintimidasinya Pemilik Merek Biasa Dikaitkan Dengan Persaingan Usaha Curang
Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H., Tasya Safiranita Ramli, SH., MH., Biondy Utama, S.H.
Universitas Padjadjaran, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman Kekayaan Intelektual Vol. XIV/Edisi 1V 2017, ISSN 1693-8208
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman Kekayaan Intelektual Vol. XIV/Edisi 1V 2017, ISSN 1693-8208
Goodwill, konsumen, merek, merek terkenal, perlindungan.
Merek pada awalnya hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi barang dan atau jasa. Ketika konsumen melihat merek A untuk produk pasta gigi, maka konsumen harus dilindungi dari kebingungan akan adanya merek pasta gigi lainnya yang menyerupai merek A. Oleh karenanya setiap merek hams mempunyai daya pembeda antara satu merek dengan merek yang lainnya sehingga konsumen tidak mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi barang dan atau jasa.2 Seiring bcrkembangnya dunia usaha, fungsi merek mengalami perkembangan, ia tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi barang dan atau jasa melainkan juga memancarkan reputasi dan goodwill yang terdapat dari suatu merek. Ketika seseorang mendengar merek A, maka ia tidak hanya mengidentifikasi merek tersebut sebagai merek suatu barang atau jasa melainkan juga reputasi dan goodwil yang terdapat di balik merek tersebut. Reputasi dan goodwill tersebut adalah nilai jual (selling power) yang umumnya hanya dimiliki oleh merek terkenal. Merek terkenal mempunyai nilai jual (selling power) yang lebih besar daripada mer~k biasa pada umumnya. Merek terkenal mencerminkan reputasi dan goodwill yang susah payah dibangun oleh pemilik merek. Pemilik merek terkenal mendapat perluasan perlindungan yaitu pemilik merek terkenal dilindungi tidak hanya pada barang dan atau jasa yang sejenis melainkan diterapkan terhadap pada barang dan atau jasa yang tidak sejenis. Pada praktiknya merek terkenal sering dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain untuk mencari keuntungan secara pintas atau secara cepat. Sehingga merek terkenal perlu diberikan perlindungan. Selain perlindungan terhadap merek terkenal juga harus diberikan perlindungan terhadap merek biasa.