Abstrak
Prinsip Kehati-hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan
Etty Mulyati, Fajrina Aprilianti Dwiputri
Universitas Padjadjaran, ACTA DIURNAL Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an Volume 1, Nomor 2, Juni 2018, ISSN: 2614-3542 EISSN: 2614-3550, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/article/view/112/96
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, ACTA DIURNAL Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an Volume 1, Nomor 2, Juni 2018, ISSN: 2614-3542 EISSN: 2614-3550, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/article/view/112/96
Bank, collateral material, credit, jaminan kebendaan, Kredit, prinsip kehati-hatian, prudential principles.
Kredit yang disalurkan bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. Aspek yang paling penting bagi bank dalam menyalurkan kredit adanya suatu jaminan, khususnya jaminan kebendaan. Kredit macet akan merupakan kerugian bagi bank, jika hasil eksekusi jaminan kredit tidak mencukupi atau jaminan cukup tetapi tidak dapat dieksekusi, yang pada akhirnya bank akan mengalami kerugian. Permasalahannya bagaimana prinsip kehati-hatian bank dalam menganalisis jaminan kebendaan. Fungsi jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit perbankan merupakan alat yang paling ampuh untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur apabila terjadi kredit macet, sehingga dapat memberikan kepastian kepada bank sebagai kreditur, bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin pengembaliannya. Prinsip kehati-hatian bank dalam menganalisis jaminan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan, adalah dengan memperhatikan secara cermat dan teliti, terhadap objek jaminan kebendaan baik syarat ekonomis maupun syarat yuridis harus di penuhi dengan baik. Sehingga memberikan kepastian bahwa benda jaminan dapat memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil lelang benda yang dijaminkan.
Loans disbursed by banks carry risks so that in the implementation of each bank lending must pay attention to the principles of prudence and sound banking principles. The most important aspect for banks in lending the existence of a guarantee, especially collateral material. Bad credit will be a loss for the bank, if the execution result of credit guarantee is inadequate or enough guarantee but not executable, which in the end bank will incur losses. The problem is how the prudential principle of the bank in analyzing the guarantee of material. The function of material security in the banking credit agreement is the most powerful tool for securing loans provided to debtor customers in the event of bad credit, so as to provide assurance to the bank as a creditor, that the credit provided is guaranteed return. The prudential principle of banks in analyzing the guarantee as a safeguard of the credit agreement of the bank, is to pay close attention to the objects of material security, both economic and juridical conditions must be met well. So as to provide certainty that the collateral goods can give the right and power to the bank to get repayment from the auction of the collateral object.