Abstrak RSS

Hak Kekayaan lntelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku

Hak Kekayaan lntelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku
Sudaryat, S.H., M.H., Dr. Sudjana, S.H., M.Si., Rika Ratna Permata, S.H.M.H.
Universitas Padjadjaran, Penerbit OASE MEDIA Cetakan I, September 2010, ISBN 978-979-1167-51-2
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Penerbit OASE MEDIA Cetakan I, September 2010, ISBN 978-979-1167-51-2

HKI ( Intellectual Property Rights) adalah kependekan dari hak kekayaan intelektual. Pada pokoknya, HKI merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena itu, objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Untuk memperjelas objek yang diatur dalam HKI, berikut ini dua contoh objek HKI. Contoh pertama, A menulis buku yang ternyata menjadi buku best seller. Dalam penerbitan buku tersebut, A melakukan perjanjian penerbitan buku dengan salah satu penerbit-sebut saja Oase Media. Dalam perjanjian penerbitan buku antara A dengan Oase Media, diperoleh ketentuan bahwa royalti yang akan diperoleh A dari tiap buku yang terjual adalah sebesar 10% dan royalti akan dibayar setiap tiga bulan. Harga jual buku adalah RpS0.000,. Dalam tiga bulan pertama, buku A telah terjual sejumlah 2.000 eksemplar. A mendapatkan royalti penjualan buku sebesar Rp10.000.000,- dengan penghitungan 10% x 2.000 x RpS0.000,- = Rp10.000.000,-. Meskipun telah diperjanjikan dalam penerbitan buku, hak moral atas buku tersebut masih melekat pada A.

Download: .Full Papers