Abstrak
Prinsip-prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional Dan Implementasinya (Principles Of Personal Data Protection Customer Credit Card According To National Provisions And Implementations)
Sinta Dewi
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 19 No. 3 Nopember 2017 : 206 - 212, ISSN 1411-0911, eISSN 2443-2660
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 19 No. 3 Nopember 2017 : 206 - 212, ISSN 1411-0911, eISSN 2443-2660
data pribadi, perlindungan, Personal Data, principle, prinsip, regulation
Praktik pemasaran kartu kredit dewasa ini di Indonesia telah disalahgunakan dimana data pribadi nasabah dan calon nasabah dalam industri kartu kredit telah diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik data pribadi. Praktik ini tentunya tidak mempertimbangkan perlindungan privasi atas data pribadi. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia No7/6/PBI/2005. Permasalahan hukum adalah; (1) apakah regulasi yang ada telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi khususnya dalam industri kartu kredit; (2) Bagaimana implementasi regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan privasi atas data pribadi terhadap nasabah kartu kredit di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil Penelitian, regulasi yang ada telah memberikan dasarhukum bagi perlindungan data pribadi khususnya nasabah kartu kredit akan tetapi pengaturannyamasih sangat minimal dan belum dapat memberikan perlindungan yang maksima.
Today’s credit card marketing practices in Indonesia have been abused where personal data of customers and potential customers in credit card industry have been traded without the consent of the owner of personal data. This practice certainly does not consider privacy protection over personal data. The Government has regulated this by Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions and Bank Indonesia Regulation No7 / 6 / PBI / 2005. Legal issues are; (1) whether the existing regulations have applied the principles of personal data protection especially in the credit card industry; (2) How the implementation of existing regulations in providing privacy protection of personal data to credit card customers in Indonesia. The research method used is juridical normative with research method used is normative juridical with approach of law (statute approach). The results of the study, the existing regulations have provided the basis for the legal protection of personal data, especially credit card customers, but the protection is very minimal and can not provide maximum protection.