Abstrak RSS

Akuntansi Pembiayaan Dan Transaksi Nonkas Bagi Pemerintah Daerah

Akuntansi Pembiayaan Dan Transaksi Nonkas Bagi Pemerintah Daerah
Dini Rosdini, Se, Mak, Ak.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Pembiayaan didefinisikan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 sebagai berikut : “Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali , baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya “. Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, mendefinisikan pembiayaan sebagai berikut : “Pembiayaan ( financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran”.

Download: pdf