Artikel
Perbandingan Conspiracy Model antara negara-negara Common Law dan negara-negara Civil Law
Hukum merupakan suatu gejala universal, dalam arti bahwa hukum itu di seluruh bangsa dan negara akan selalu ada dan diperlukan; namun hukum itu memiliki ciri karakteristik yang berbeda dari satu bangsa kepada bangsa lain.
Dengan adanya karakteristik yang berbeda antar bangsa, maka dapat diketahui bahwa hukum yang ada pada tiap-tiap negara memiliki persamaan dan juga perbedaan. Dengan semakin majunya perkembangan teknologi maka rasanya semakin mempersempit jarak yang semakin dekat, hubungan komunikasi semakin
cepat, sehingga tidak mungkin suatu negara dapat mengucilkan diri atau dikucilkan dari pergaulan dunia. Didalam hukum pidana lazim dkenal tiga sistem hukum pidana di dunia yaitu Sistem Eropa Kontinental, Sistem Anglo Saxon, dan Sistem negara-negara Sosialis.
Indonesia sebagai negara bekas jajahan dari salah satu negara Eropa Kontinental dimana di mana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)nya sampai saat ini masih merupakan warisan dari penjajah tersebut, kendati disana sini sudah ditambal sulam, sudah barang tentu dapat digolongkan sebagai dalam sistem Eropa Kontinental. Dalam perkembangannya sukar untuk menentukan mana yang lebih terkodifikasi, pada umumnya dikatakan bahwa sistem kontinental adalah terkodifikasi karena diundangkan sekaligus yang diatur dalam satu kitab.
Informasi
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami menggunakan halaman kontak