Artikel RSS

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Dalam konteks globalisasi, situasi politik dalam negeri memberikan pengaruh timbal balik terhadap situasi politik luar negeri, kedua-duanya merupakan dua sisi dari satu mata uang sehingga tidaklah tepat jika pendapat bahwa masalah kedaulatan Negara semata-mata merupakan masalah yang bersifat eksklusif, terpisah, dan bukan masalah internasional. Bahkan justru yang benar adalah bahwa prinsip “state-souvereignty” itu dalam setiap perjanjian internasional termasuk salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi sehingga dengan demikian prinsip ini sangat erat kaitannya dan relevan untuk dipertautkan
dalam konteks setiap perjanjian internasional yang sedang dan akan ditandatangani oleh setiap negara.

Konflik berdampak buruk yang mengundang perhatian masyarakat internasional adalah kejadian di Liquisa dengan korban sejumlah Pastor meninggal dunia di Atambua yang menewaskan beberapa anggota UNTAET.
Dampak lanjutan dari kejadian pasca jajak pendapat tersebut adalah munculnya resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1.319 yang menugasi Komisi Tinggi HAM PBB, Mary Robinson untuk membentuk komisi pencari fakta (fact-finding commision) di Timor Timur.2 Hasil komisi ini ternyata sangat buruk bagi pemerintah Indonesia, langkah pemerintah pada waktu itu untuk meng-counter laporan tersebut adalah dengan menugasi KOMNAS HAM untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif.

Download: