Artikel RSS

Perbandingan antara Hukum Acara Pidana Indonesia dengan Hukum Acara Pidana Singapura

Adolf F. Schnitzer mengemukakan bahwa ilmu mengenai Perbandingan hukum baru berkembang sebagai cabang khusus dari ilmu hukum pada abad ke-19.
1 Perbandingan hukum kemudian berkembang pesat sejak permulaan abad ke-20. Hal ini disebabkan oleh terjadinya konferensi-konferensi internasional di Den Haag mengenai hukum internasional yang menghasilkan traktat-traktat di lapangan transpor kereta api, pos, hak cipta, hak milik industri dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan ini dimungkinkan dan dipersiapkan oleh studi perbandingan hukum.
2 Terdapat berbagai istilah asing mengenai perbandingan hukum ini, antara lain: Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (Inggris), Droit Compare (Perancis), Rechtsgelijking (Belanda) atau Vergleichende (Jerman).
3 Berdasarkan Black’s Law Dictionary, Comparative Jurisprudence is the study of similarities and difference between the legal systems and different jurisdiction, such as between civil-law and common-law countries 4(terjemahan terbatas: Perbandingan Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari mengenai persamaan dan perbedaan antara sistem-sistem hukum dan perbedaan yurisdiksi, seperti antara negara-negara civil law dengan negara-negara common law)

Download: