Artikel RSS

Upaya Hukum Yang Dilakukan Hendra Rahardja Dalam Menolak Permintaan Ekstradisi Indonesia Kepada Australia Terhadap Dirinya

Tujuan dari ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka/dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Penyerahan itu dimintakan oleh negara yang diminta dengan tujuan untuk mengadili dan menghukum pelaku kejahatan, maka dapat dikatakan bahwa ekstradisi merupakan sarana ampuh untuk mencegah oleh negara yang diminta ditegaskan ke dalam perjanjian ekstradisi antar negara.

Dengan tertangkapnya Hendra Rahardja sebagai buronan Pemerintah Indonesia di wilayah Australia menimbulkan kasus ekstradisi. Indonesia sebagai negara peminta, meminta pengekstradisian Hendra Rahardja kepada Australia. Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia (Extradition Treaty between Australia and the Republic of Indonesia) yang dibuat pada tahun 1992, maka seharusnya ekstradisi dapat dilakukan tanpa melanggar yurisdiksi kedua negara.

Penetapan sah atau tidaknya ekstradisi terhadap Hendra Rahardja harus melalui proses hukum di Pengadilan Australia sehingga Hendra Rahardja dapat melakukan upaya hukum untuk berperkara sampai pada tingkat yang ditentukan berdasarkan Australian Extradition Act 1988, hal ini karena Hendra Rahardja dapat menolak tuntutan ekstradisi dari pemerintah Indonesia berdasarkan pada The Universal Decalration of Human Rights, Extradition Treaty between Australia and the Republic of Indonesia, Australian Extradition Act 1988 dan Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Download: