Abstrak
Analisis Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank (Lifting Bank Secrecy) Dikaitkan Dengan Undang-undang 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003
Analisis Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank (Lifting Bank Secrecy) Dikaitkan Dengan Undang-undang 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003
I.Tajudin. S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Analisis Yuridis, Lifting Bank Secrecy, Money Laundering, Pembukaan Rahasia Bank, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 15 Tahun 2002
I.Tajudin. S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Analisis Yuridis, Lifting Bank Secrecy, Money Laundering, Pembukaan Rahasia Bank, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 15 Tahun 2002
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 dengan sangat jelas menerangkan bahwa tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 ini mengandung banyak dimensi kehidupan bangsa, antara lain meliputi kemanusiaan, sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum dan tata pergaulan internasional yang harus dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan nasional.
Download: pdf