Abstrak
Perjanjian Internasional Sebagai Sarana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Perjanjian Internasional Sebagai Sarana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
I.Tajudin. S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perjanjian Internasional
I.Tajudin. S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perjanjian Internasional
Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimanamana, sejarah membuktikan bahwa hampir tiap Negara dihadapkan pada masalah korupsi1. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “coruptio” atau “coruptus”, yang berarti kerusakan atau kebobrokan2. Arti secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak-jujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian dan dalam bahasa Indonesia kata korupsi adalah perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang dan sebagainya3. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2001 (selanjutnya disingkat UU) tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Download: pdf