Abstrak 
Peninjauan Kembali (Pk) Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Pollycarpus Budihariyanto
I.Tajudin. S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Jaksa Penuntut Umum, Kasus Pollycarpus Budihariyanto, Pk
Peninjauan kembali (PK) adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku, dalam sistem tata cara peradilan di Indonesia, suatu kasus yang berakhir dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, guna kepastian hukum maka tidak dapat dibuka kembali. Kekecualian dimungkinkan apabila terjadi ketidakadilan. Mempertahankan suatu putusan yang tidak adil bukan merupakan syarat bagi hukum dan juga tidak merupakan tuntutan kepastian hukum. Suatu upaya atau sarana untuk memperbaiki kekhilafan harus dimungkinkan, tetapi harus disertai dengan syarat-syarat yang ketat, bukan sebaliknya. Untuk menempatkan putusan tetap yang tidak adil itu kembali pada posisinya yang benar, yaitu memberikan kebenaran, maka perlu ada upaya hukum luar biasa, sarana luar biasa itu adalah peninjauan kembali (PK).