Abstrak
Sosialisasi Tentang Arbitrase Sebagai Salah Satu Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Pt Imperium Perkasa Abadi
Bursok Arbenius, S.H., Prof. Huala Adolf, S.H., Ll.M, Ph.D dan Prita Amalia, S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Arbitrase, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pt Imperium Perkasa Abadi
Sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa efektif diberlakukan, ada satu fenomena yang menarik terjadi di kalangan dunia usaha nasional. Fenomena tersebut adalah semakin seringnya para pelaku usaha menggunakan forum arbitrase dan cara-cara lain terutama mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi. Pada umumnya selama ini bila terjadi suatu sengketa timbul, maka para pelaku usaha mudah membawa sengketa mereka ke pengadilan, dan penyelesaian sengketa yang bersifat business to business (B2B) tersebut tentunya akhirnya menjadi berlarut-larut dan tidak efektif, karena bergantung dari mekanisme peradilan dan tata cara yang panjang. Hasil akhir dari sengketa tersebut seringkali tidak efektif terhadap bisnis, pihak yang menang biasanya telah mengeluarkan waktu dan ongkos yang mahal, ditambah pula bahwa eksekusi terhadap satu putusan pengadilan yang telah dimenangkan masih harus dilakukan dengan meminta putusan eksekusi yang pada umumnya tidak dapat serta merta dilakukan, bisa jadi karena perlawanan hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali oleh pihak lawan, atau karena menunggu masa putusan selama 14 hari tidak ada perlawanan terhadap putusan tersebut hingga statusnnya menjadi in kracht van gewijsde, putusan hukum berkekuatan tetap. Benarlah apa yang selama ini terdengar dalam peribahasa, bagi kalangan dunia usaha dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, ibarat menang jadi arang dan kalah jadi abu.