Abstrak
Fragmet Ilmu Adat
Perbedaan adat sebuah masyarakat dilatarbelakangi oleh pola pikir dan budaya yang berbeda. “Hukum dan politik orang yang tidak berbudaya” akan memunculkan perbedaan dan kesamaan pemikiran yang menyingkap motif tindakan manusia secara adat.
Makalah ini mengungkapkan konsep hukum adat yang tidak berakar pada manusia yang memiliki kesatuan terhadap keuniversalan ras yang telah ditetapkan sebelumnya namun hanya sebagai tata keadilan dengan menggunakan akal sehat yang terdapat dalam komunitas hukum adat masyarakat setempat. Oleh karena itu, tindakan manusia dapat dibenarkan atau disalahkan berdasarkan pada rasa keadilan yang dipegang oleh komunitas masyarakat tersebut.
Penyatuan hukum timur terhadap hukum barat yang setingkat dengan hukum adat Belanda menjadi dapat dimengerti, untuk dapat mengenali dunia orang lain, saya pribadi terpisah dari “pemikiran orang Barat” berusaha bersikap sesuai dengan tingkat sekolah hukum di Indonesia. Tetapi faktanya Indonesia sebelumnya telah terpengaruh oleh pemikiran barat sejak zaman kolonial. Ada ungkapan suhu dingin dan hangat yang menyatukan suatu keadaan panas dan dingin yang normal, dalam masyarakat Indonesia ungkapan seperti ini termasuk ke dalam istilah adat.
Dengan kata lain, panas adalah suatu keadaan aneh yang berbahaya yang harus dicegah atau dihindari kemunculannya. Penelitian corak kegiatan manusia yang selalu menunjukkan keadaan usaha untuk melepaskan diri dari bahaya dingin yang normal menjadi salah satu pokok permasalahan hakikat adat. Tindakan yang menunjukkan keadaan dingin ini mempunyai arti kata luas yang berupa tindakan basa-basi yang bersifat kepercayaan, tetapi secara umum fungsi utama komunitas adat-istiadat selalu berwawasan pada kepercayaan.
The background of the custom or traditional differentiation are based on the culture and form pattern among the society. “Low and Politics of the unculture people” will shows the difference and similliarity of thinking, it revealed the motif of human action traditionally. This papper reaveled a concept of tradition law, which is unsources to the universality of rases among human being which is permanently existed. Therefore, human activity or action measurement can be justified or blemed based on the justice wherea hold by the community itself.
A Unification Eastern law and Western law which is equal to the netherlands custom law can be understood as well as knowing other world, personally, i was inseperable to the “western paradigm”, i am trying to act according to the level of law in Indonesia. But, as a matter of fact, Indonesia has been influenced by “western paradigm” since the colonialism era. There is an idiom “ cold and warm are concentrated normally hot and cold”, to the Indonesian society, the idiom above is known as costum terminology.
On the other word, hot is wird situation, danger, and it should be avoid. The research on a various human activity has showing an effort situaton to escape from cold perilous is one of the problem in a custom. An action that shows a cold situation has a wide meanings, in which, an action of politeness. However, generally the main function of the tradition community are always insight on the believeness.