Abstrak RSS

Hak Asasi Manusia Dan Hubungan Internasional

Hak Asasi Manusia Dan Hubungan Internasional
Yanyan Mochamad Yani, Ph.D
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia, dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.

Isu mengenai Hak Asasi Manusia merupakan suatu tuntutan kemanusiaan. Saat ini HAM telah menjadi sebuah konsep hukum tertulis. Misalnya, di Inggris dikenal adanya Magna Charta 1215 dan Bill of Rights 1689, di Amerika Serikat ada Virginia Bill of Rights 1776 dan Declaration of Independence 1776, dan di Afrika dikenal adanya African Charter on Human and People Rights. Lebih lanjut Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Universal Declaration of Human Rights 1948. Di dalam Deklarasi PBB ini diakui bahwa manusia adalah individu yang menyandang status sebagai subjek hukum internasional disamping negara.

Download: pdf