Abstrak
Model Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Tasikmalaya
Maret Priyanta, S.H., Imamulhadi, S.H., M.H., dan Amiruddin A. Dajaan Imami, S.H., M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Izin, pelayanan, Satu Pintu, Sumber Daya Alam
Salah satu permasalahan dalam bidang perizinan dan menjadi perhatian pemerintah daerah adalah disahkannya kebijakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, salah satu aspek yang terkena dampaknya diantaranya adalah mekanisme perizinan mengenai pemanfaatan sumber daya alam di daerah. Sejalan dengan permasalahan tersebut, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Tasikmalaya tersebut menerapkan kebijakan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya pada bidang pemerintahan pada tahun 2007-2008 yang akan lebih dititik beratkan terhadap terbentuknya one stop service atau pelayanan satu pintu.
Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Diawali dengan mendeskripsikan berbagai permasalahan pelayanan perizinan di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dan kemudian menganalisinya secara sistematis dengan analisis berdasarkan bahanbahan hukum primer, sekunder maupun tersier serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan pelayanan perizinan terpadu dalam bidang pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini masih menjadi kewenangan masing-masing sektor, namun setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Keputusan Menteri Negeri Nomor Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman organisasi dan tatakerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah, Kabupaten Tasikmalaya menyesuaikan dengan membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan tersebut.