Abstrak
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Industri Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Di Kabupaten Bandung
Amiruddin A. Dajaan Imami, S.H., M.H. dan Maret Priyanta, S.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Izin, pelayanan, Satu Pintu, Sumber Daya Alam
Salah satu masalah kegiatan usaha/ industri di suatu daerah yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam adalah berbelit-belitnya dan panjangnya proses perizinan. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan perizinan yang sederhana dan terpadu. Sebagai bentuk dukungan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Bandung menandatangani nota kesepakatan. Tahun ini ditargetkan Pemkab Bandung segera memberlakukan PPTSP guna menarik para investor. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh para Pimpinan SKPD di Gedung Bale Sawala Kompleks Pemkab Bandung.
Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Diawali dengan mendeskripsikan berbagai permasalahan pelayanan perizinan di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dan kemudian menganalisinya secara sistematis berdasarkan norma-norma hukum yang diperoleh melalui bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier serta nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.
Pengaturan pelayanan perizinan terpadu bagi kegiatan usaha/ industri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di samping memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terwujudnya pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Bandung.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Bandung yang baru melaksanakan PPTSP yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi guna mendukung pembangunan daerah.