Abstrak RSS

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Industri Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Di Kota Cimahi

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Industri Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Di Kota Cimahi
Maret Priyanta, S.H. dan Amiruddin A. Dajaan Imami, S.H., M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Kota Cimahi menjadi Pilot Project Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Tingkat Provinsi Jawa Barat, oleh karena itu paradigma lama tentang perijinan harus dirubah, ijin sekarang harus menjadi fungsi pengendalian bukan lagi menjadi fungsi pendapatan. Bidang industri dan pemanfaatan sumber daya alam akan menjadi salah satu bidang yang terkait secara tidak langsung, mengingat bidang industri ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar kepada pendapatan asli daerah (PAD) namun disisi lain akan memberikan dampak dan perubahan kepada lingkungan hidup secara umum.

Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Diawali dengan mendeskripsikan berbagai permasalahan pelayanan perizinan di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dan kemudian menganalisinya secara sistematis dengan analisis berdasarkan bahanbahan hukum primer, sekunder maupun tersier serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaturan pelayanan perizinan terpadu bagi industri dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan di Kota Cimahi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lebih memberikan kepastian hukum dan pengaturan dalam pelaksanaannya, mengingat Kota Cimahi sudah mengupayakan proses ini sebelum dikeluarkannya peraturan menteri tersebut. Banyak peraturan daerah di Kota Cimahi yang sudah mengakomodasi dan mendukung ketentuan tersebut sehingga pelaksanaanya menjadi lebih efektif dan mendukung pembangunan daerah.

Download: pdf