Abstrak
Penyuluhan Hak Masyarakat Untuk Berperan Serta Dalam Penataan Ruang Di Kawasan Bandung Utara
Maret Priyanta, S.H., Imamulhadi, S.H., M.H., dan Amiruddin A. Dajaan Imami, S.H., M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
konsultai publik, penataan ruang, penyuluhan masyarakat, potensi kawasan
Permasalahan yang banyak dibicarakan di kota Bandung dan sekitarnya akhir-akhir ini adalah permasalahan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara. Kawasan tersebut mempunyai potensi yang luar biasa khususnya dalam prospek ekonomis, akan tetapi dibalik prospek ekonomis tersebut terkandung pula ancaman terhadap lingkungan di kawasan itu sendiri dan akan berdampak terhadap daerah sekitarnya terutama Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai, mengakibatkan umumnya masyarakat tidak mengetahui Peraturan Daerah tentang Kawasan Bandung Utara, penyuluhan yang dilakukan memberikan gambaran kepada masyarakat untuk dapat mengetahui hak dan bentuk peran serta masyarakat dalam pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut maka perlu dilakukan penyuluhan kepada masyarakat (stakeholder) yang berkepentingan dan terkena dampaknya baik secara langsung (masyarakat yang berada di Kawasan Bandung Utara), maupun tidak langsung (masyarakat lain di luar kawasan yang terkena dampak akibat pemanfaatan kawasan Kawasan Bandung Utara).
Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah Diskusi terarah dengan masyarakat terpilih, diskusi ini diikuti oleh semua pihak yang terkait. Dalam kegiatan diatas akan ditentukan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan dilibatkan, adapun pemilihan tempat dan lokasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kekritisan daerah yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung, pemilihan tempat berdasarkan wilayah yang terkait langsung dengan Kawasan Bandung Utara.