Abstrak 
Etika Profesi Psikologi Indonesia Dan Sistem Hukum Indonesia
H.Hatta Albanik
Unpad
Indonesia
Unpad
etika profesi, internal rules, kode etik profesi psikolog, profesi psikologi, Psikolog
Setiap profesi pada dasarnya harus memiliki suatu norma, ukuran, prosedur, petunjuk, aturan, dan perilaku tertentu yang distandarisasikan agar dapat dilaksanakan secara maksimal bagi kemanfaatan publik dan kepentingan eksistensi serta kemajuan profesi itu sendiri. Terutama terhadap profesi yang bersifat “Pro Bono Publico” (mengutamakan kepentingan khalayak), hal itu diperlukan untuk dapat memberikan standar pelayanan bermanfaat tinggi bagi kepentingan publik masyarakat sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku profesi untuk dapat melaksanakan secara maksimal keahliannya itu.
Etika profesi merupakan “internal rules” yang sekaligus mencerminkan “morale” dari profesi tersebut dalam mengoperasionalisasikan kemanfaatan ilmu bagi “Pro Bono Publico” nya itu (Corsini (1984)) mengemukakan bahwa etika profesi pada dasarnya mengandung “Value Judgement” dari profesi terhadap segala hal yang ditemukan dalam operasionalisasi dan praktikalisasi dari profesi tersebut bagi kepentingan publik. Karenanya, seringkali dapat diindikasikan bahwa terlihat dari wujud dan bagaimana etika profesinya itu dioperasionalisasikan.