Abstrak RSS

Tinjauan Dari Aspek Hukum Terhadap Uu No. 26 Tahun 2007

Tinjauan Dari Aspek Hukum Terhadap Uu No. 26 Tahun 2007
Nandang A.D.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , ,

Dari sudut delegasi perundang-undangan3, peraturan perundang-undangan yang harus dibuat untuk melaksanakan Undang-undang No. 26/2007 (Undangundang organik) ini adalah : 2 (dua) berupa Undang-undang, minimal 16 (enam belas) Peraturan Pemerintah, minimal 2 (dua) Peraturan Presiden, dan 4 (empat) Peraturan Menteri. PP harus sudah jadi paling lama 2 tahun, Peraturan Presiden paling lama 5 tahun dan Peraturan Menteri 3 tahun sejak tanggal 27 April 2007. PP tentang RTRWN (PP 47/1997) disesuaikan paling lama 1 tahun 6 bulan sejak tanggal 27 April 2007. Perda Provinsi tentang RTRW disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak tanggal 27 April 2007. Perda Kabupaten/Kota tentang RTRW disesuaikan paling lambat 3 tahun sejak tanggal 27 April 2007.

Download: pdf