Abstrak
Tinjauan Dari Aspek Hukum Terhadap Uu No. 26 Tahun 2007
Tinjauan Dari Aspek Hukum Terhadap Uu No. 26 Tahun 2007
Nandang A.D.
Unpad
Indonesia
Unpad
Aspek Hukum, peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan presiden, Uu No. 26 Tahun 2007
Nandang A.D.
Unpad
Indonesia
Unpad
Aspek Hukum, peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan presiden, Uu No. 26 Tahun 2007
Dari sudut delegasi perundang-undangan3, peraturan perundang-undangan yang harus dibuat untuk melaksanakan Undang-undang No. 26/2007 (Undangundang organik) ini adalah : 2 (dua) berupa Undang-undang, minimal 16 (enam belas) Peraturan Pemerintah, minimal 2 (dua) Peraturan Presiden, dan 4 (empat) Peraturan Menteri. PP harus sudah jadi paling lama 2 tahun, Peraturan Presiden paling lama 5 tahun dan Peraturan Menteri 3 tahun sejak tanggal 27 April 2007. PP tentang RTRWN (PP 47/1997) disesuaikan paling lama 1 tahun 6 bulan sejak tanggal 27 April 2007. Perda Provinsi tentang RTRW disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak tanggal 27 April 2007. Perda Kabupaten/Kota tentang RTRW disesuaikan paling lambat 3 tahun sejak tanggal 27 April 2007.
Download: pdf