Abstrak
Abortus Dalam Pandangan Islam
Kehamilan tidak diinginkan (KTD) mengakibatkan tingginya angka aborsi di Indonesia. KTD dapat terjadi karena free sex, perkosaan, ataupun kegagalan kontrasepsi. Sebagai Muslim, seluruh perbuatan kita harus terikat dengan hukum syara. Sehingga kita harus mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap aborsi.
Abortus adalah makna umum yang meliputi pengeluaran buah kehamilan baik secara spontan ataupun disengaja. Aborsi adalah abortus provocatus yaitu pengeluaran buah kehamilan dengan cara disengaja.
Dari hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang hamil akibat free sex haruslah ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah ‘menjamin’ menjamurnya free sex.