Abstrak RSS

Kebudayaan Daerah Di Jawa Barat: Suatu Tinjauan Historis Prospektif

Kebudayaan Daerah Di Jawa Barat: Suatu Tinjauan Historis Prospektif
Reiza D. Dienaputra
Unpad
Indonesia
Unpad
,

Kebudayaan secara sederhana dapat dipahami sebagai hasil karya, karsa, dan cipta manusia. Dengan demikian, kebudayaan akan selalu berhubungan dengan manusia, baik sebagai arsitek pembuat dan penciptanya. Kebudayaan ada selama ada pendukungnya, yakni manusia itu sendiri. Dalam konteks keindonesiaan, kebudayaan pada dasarnya bisa dibagi atas kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah. Berkaitan dengan kebudayaan ini, Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, menyebutkan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Selanjutnya Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

Download: pdf