Abstrak RSS

Kebijakan Pengeloaan Pelabuhan Khusus

Kebijakan Pengeloaan Pelabuhan Khusus
Nandang Alamsah Deliarnoor
Fisip Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das sollen dan das sein masalah pengelolaan pelabuhan khusus di sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal 3 (tiga ) pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan dimana peran Dirjen Perhubungan Darat?

According to field and library research, there is difference between das sollen and das sein in the problem of managing certain port in river. According to PP No. 38 tahun 2007, which has authority to hold the port of river should be only Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. However, in fact there are at least three folds dominantly managing port of rivers that is PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut through Adminitrasi Pelabuhan (Adpel) and Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, and Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota through Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. How and where is the role of Dirjen Perhubungan Darat?

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id