Abstrak
Uji Biokimia Bakteri
Pengujian mikrobiologi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat bahwa makanan atau produk yang digunakan layak untuk dikonsumsi. Ruang lingkup pemeriksaan di Laboratorium Mikrobiologi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan adalah uji cemaran bakteri dan jamur pada produk makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan, pengujian antibiotika dan sterilitas. Pengujian-pengujian tersebut dilakukan sesuai prosedur tetap yang diberlakukan di Laboratorium Mikrobiologi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar acuan lain yang telah diverifikasi. Hasil pengujian cemaran mikroba pada sampel makanan-minuman, obat tradisional dan kosmetika hampir secara keseluruhan memenuhi persyaratan. Namun pada pengujian kapang dan khamir untuk minuman ringan dan sirup serta Angka Lempeng Total (ALT) pada bakso daging terdapat beberapa sampel yang tidak memenuhi syarat. Walaupun dilakukan dengan metode yang sama variasi hasil dalam satu jenis sampel dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah cara pengolahan/pembuatan sampel oleh pihak produsen. Hal ini tentunya berkaitan dengan pemahaman dan tingkat pengawasan dari produsen itu sendiri dalam proses produksi makanan, minuman, obat tradisional, dan kosmetika.