Abstrak RSS

Kebijakan Pengaturan Carding

Kebijakan Pengaturan Carding
Sigid Suseno, Syarif A. Barmawi
Fak. Hukum Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , ,

Terjadinya berbagai kejahatan yang tergolong cybercrime khususnya carding telah menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya. Salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah dengan menyusun Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang di dalamnya dirumuskan ketentuan pidana yang mengatur mengenai cybercrime termasuk carding. Berdasarkan hakekat dan karakteristik cybercrime, perumusan kejahatan-kejahatan yang tergolong cybercrime tidak tepat apabila dirumuskan sebagai administrative penal law, karena pada umumnya cybercrime bukan merupakan pelanggaran ketentuan hukum administrasi tetapi merupakan kejahatan murni yang dilakukan dengan menggunakan media komputer atau jaringan komputer (internet). Oleh karena itu lebih tepat apabila cybercrime dirumuskan dalam KUHP sebagai tindak pidana umum kecuali kejahatan yang mempunyai karakteristik khusus dapat diatur dalam UU Khusus. Demikian pula pengaturan tindak pidana carding sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 51 RUU ITE tidak tepat dan tidak cukup representatif untuk mengatur bentuk-bentuk carding. Sebaiknya tindak pidana carding diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana umum atau dalam UU Khusus sebagai tindak pidana khusus.

Various crimes happened all over the world are anxious for community both individually and publicly, and also these crimes could be operated by traditionally means or high-technically methods such as cybercrime relating to the use of ‘carding’. Crime which exercised by computer has induced complicated-trouble of human beings particularly its prevention and suppression. One of efforts to cope the crime is to enact Draft Regulation concerning Information and Electronic Transaction (named in Indonesia RUU Informasi dan Transaksi Elektronik) including of some provision of penal aspect about cybercrime and ‘carding’. Based on the original and characteristic of cybercrime, terminology of crime so called cybercrime is not relevant if the crime known as administrative penal law. The reason of the offense is not correct because it does not generally constitute the breach of administrative law, but it is pure-crime performed by computer or computer network named ‘internet’. Therefore, cybercrime is more appropriate to be identified in Code Penal (in Indonesia named KUHP) as general crime, except the wrongdoing has specific typical that it would be governed by another certain act. In conclusion, the arrangement of crime ‘carding’ as shown by Article 51 of the Draft Act is not right and less representative to order forms of ‘carding’. In addition, the crime is better to be regulated in Code Penal as general crime or it is required to be regulated as specific crime.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id