Abstrak RSS

Hukum Internasional

Hukum Internasional
Etty R. Agoes
Fak. Hukum Unpad
Indonesia
Unpad

The massive earthquake of the sea-bed on December 26, 2004, has triggered tsunami in the Indian Ocean and caused large-scale death and destruction in many countries. This disaster has stimulated the international comunity to carry out significant relief efforts. The unparalleled magnitude of this disaster raises questions on whether there is a role of international law, particularly with respect to preparing for, detecting, and responding to natural disasters. This article tries to consider on whether international law has been used in the management of such natural disaster, or whether international law in this area should be more actively been pursued.

Pada tanggal 26 Desember 2004 gempa di dasar laut Samudera Hindia telah memicu bencana alam tsunami yang menyebabkan hilangnya ratusan ribu nyawa serta menghancurkan kawasan pesisir dan laut di beberapa negara. Kejadian tersebut telah mendorong dan menggerakkan masyarakat internasional untuk melakukan upaya-upaya pertolongan. Besarnya tingkat bencana alam yang belum pernah terjadi sebelumnya, menimbulkan suatu permasalahan tentang adakah peranan hukum internasional disana, khususnya yang mengatur tentang persiapan untuk menghadapi deteksi, dan penanggulangan bencana alam? Tulisan ini akan mencoba untuk mencari apakah hukum internasional telah digunakan dalam penanggulangan bencana alam, atau apakah hukum internasional seharusnya lebih banyak digunakan untuk itu.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id