Abstrak RSS

Perjanjian Bagi Hasil

Perjanjian Bagi Hasil
Renny Supriyatni Bachro
Fak. Hukum Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , , , ,

Perwujudan dual banking system di Indonesia, telah dipelopori dengan berdirinya sebuah Bank Umum berdasarkan prinsip Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Fenomena rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi hasil merupakan permasalahan menarik dan penting yang perlu dibahas dan diteliti, diantaranya penerapan sistem bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan Syariah yang tidak menggunakan mekanisme pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) terhadap pengembangan bank syariah; akibat hukum kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terhadap pengembangan Bank Syariah; dan konsep pembiayaan syariah yang dapat memberi rasa keadilan bagi bank dan nasabah dalam pengembangan sistem perbankan Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif. Dalam arti meneliti, dan mengkaji bahan pustaka (obyek) tersebut melalui sumber hukumnya yang menyangkut perundang-undangan mengenai sistem Bagi Hasil. Untuk mempertajam analisis maka diperlukan studi perbandingan hukum (comparative study). Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian, akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, pertama, akad/perjanjian bagi hasil dengan mekanisme bagi pendapatan (revenue sharing mechanism) memiliki tingkat ketidakpastian/risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan akad/perjanjian dengan mekanisme bagi untung dan rugi (profit and loss sharing), dan pemilik dana hanya mengalami kerugian sampai sebatas modalnya. Kedua, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak cukup untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Ketiga, konsep bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan syariah yang menggunakan mekanisme bagi untung dan bagi rugi (profit and Loss sharing mechanism) karena mengandung dimensi keadilan distributif dan hubungan kemitraan usaha yang bersifat kesetaraan. Saran yang dapat dikemukakan, rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi hasil seyogyanya dilihat secara proporsional oleh semua stakeholders, termasuk regulator dalam mengeluarkan kebijakan, dengan memperhatikan semua aspek yang terkait. Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani/Islami dapat dilakukan secara berjenjang, dan berkesinambungan secara berkala untuk jangka pendek dan jangka panjang.

The result of dual banking system in Indonesia has been pioneered by the establishment of a general Bank based on the principal of Syariah, Bank Muamalat Indonesia (BMI). The phenomenon of low financing with sharing profit system is an interesting affair and important to discuss and examine, they are the acknowledging sharing system in financing syariah agreement that is not using the mechanism of profit and loss sharing upon the development of Syariah Bank; and concept financing syariah that is able in giving the fairness for both the Bank and the costumer to develop the banking system in Indonesia. The research is descriptive analytical one with juridical normative approach in the mean of researching, and studying the bibliography (object) through its sole source that contains constitutions about profit sharing. To sharpen the analyses in order, thus the comparative study of law is needed that is done. The data that is gathered from library, and is qualitatively analysed. The result that is gained are, first the agreement with the mechanism for the income (revenue sharing mechanism) has a low tendency of risk than the agreement with profit and loss sharing mechanism, and the money owner looses only the limit of his funds. Second, the judiciousness that is attempted by Indonesian Bank (BI) as regulation of Indonesian Bank (PBI) is not adequate to fasten the development of Syariah Bank. Third, the concept of sharing profit in agreement of financing syariah that employs the profit and loss sharing mechanism. Suggestion that can be found is the low point of financing with sharing profit system that is supposed to be seen proportionally by all the stakeholders, including regulator in attempting the judiciousness by taking carefully all aspects that are related to each other. The increasing quality and quantity of human resource can be done step by step, starting from the high position that balancing gradually for both short and long period.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id